Salah satu penyesuaian yang dilakukan oleh PT KAI adalah tentang ticketing yang langsung terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga penumpang tak perlu kesusahan lagi saat check-in ke dalam stasiun.
Pada bulan Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia kembali membuat kebijakan terbaru mengenai syarat bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Api Indonesia.
Terhitung mulai tanggal 17 Juli 2022, merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022 yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2022 PT KAI membuat persyaratan terbaru untuk penumpang Kereta Api.
Berikut tim mediajabodetabek.com merangkumkan Syarat Naik Kereta Api Indonesia bulan Juli 2022. Berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.
Baca Juga: Jadwal Film Thor: Love and Thunder di XXI Bekasi pada Selasa, 12 Juli 2022 dengan Harga Tiketnya
1. Syarat untuk Penumpang Kereta Api Antarkota
a. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
b. Penumpang yang sudah vaksin kedua wajib melampirkan hasil negative RT-PCR maksimal 3x24jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24jam.
c. Penumpang yang tidak dapat divaksin dengan alasan kondisi medis atau komorbid wajib melampirkan hasil negative RT-PCR maksimal 3x24jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
d. Anak berusia 6 – 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Artikel Rekomendasi