Vaksinasi Booster Menjadi Syarat Utama Perjalanan Dalam Negeri, Simak Penjelasannya di Sini!

- 9 Juli 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi. Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan di Indonesia.
Ilustrasi. Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan di Indonesia. /Pixabay/Iqbalnuril/

MEDIA JABODETABEK - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia, telah memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk wajib Vaksin Booster.

Sebagaimana yang dikutip Mediajabodetabek.com pada lama situs covid19.go.id pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Diberitahukan melalui surat edaran yang ditetapkam oleh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Minggu 10 Juli 2022 di Indonesia, Akhir Pekan Cerah Berawan?

Isi dari surat edaran tersebut menyatakan bahwa para pelaku yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, wajib untuk vaksin booster, jika tidak wajib menunjukkan hasil test PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

Kemudian,  diinformasikan melalui surat edaran yang terbaru,  ada beberapa ketentuan penyesuaian dibandingkan regulasi sebelumnya.

Jika pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sudah melakukan vaksin booster, maka tidak perlu untuk menunjukkan hasil test PCR.

Baca Juga: 6 Ide Masakan di Hari Raya Idul Adha dengan Olahan Daging Kurban

Namun bagi PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasul negatif test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dengan jangka waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x