Cek Syarat Kelayakan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

- 7 Juli 2022, 19:20 WIB
Cek Syarat Kelayakan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Cek Syarat Kelayakan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK /ANTARA/Hendra Kurniawan

Setelah mengetahui syarat untuk hewan kurban yang dikatakan tidak layak dan tidak sah, masyarakat harus mencari kriteria hewan ternak yang layak dan sah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 8 Juli 2022, Sebagian Besar Cerah dan Cerah Berawan

Kriteria untuk hewan ternak yang memenuhi syarat layak adalah hewan yang cukup umur. Untuk hewan unta harus berumur di atas 5 tahun, untuk hewan sapi dan kerbau harus berumur di atas 2 tahun, dan untuk hewan kambing atau domba harus berumur di atas 1 tahun.

Selain itu syarat hewan kurban lainnya yaitu kondisi hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban harus dalam keadaan sehat, tidak cacat seperti buta sebelah atau keseluruhan, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus.

Selanjutnya ada kriteria hewan kurban yang dapat dikatakan sah yaitu bila hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban cacat atau sakit termasuk ke dalam kategori yang ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak memengatuhi kualitas dagingnya.

Baca Juga: Tonic Immobility, Fenomena ‘Kelumpuhan’ Sementara pada Korban Pemerkosaan

Itulah syarat atau kriteria hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban yang layak dan yang tidak layak sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan dari pemerintah mengenai maraknya wabah PMK, dikutip dari akun Instagram @humaskotabekasi.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x