Cek Syarat Kelayakan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

- 7 Juli 2022, 19:20 WIB
Cek Syarat Kelayakan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Cek Syarat Kelayakan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK /ANTARA/Hendra Kurniawan

MEDIA JABODETABEK - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini terjangkit pada hewan ternak. Sehubungan dengan mendekati hari Raya Idul Adha 1443 H, pemerintah memberikan fokus lebih untuk mengatasi wabah PMK tersebut.

Melalui surat edaran dari menteri Agama nomor 10 tahun 2022 tentang aturan pelaksanaan kurban-kurban di tengah wabah PMK. 

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Jumat 8 Juli 2022, Cek Lokasi yang Terdekat Dengan Anda

Gejala dari wabah PMK yang menyangkut hewan ternak dapat dilihat dari gejala klinis yang ditunjukkan pada hewan ternak yang terkena wabah seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk pada lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Selain itu hewan ternak yang terjangkit wabah mengeluarkan air liur atau lendir yang berlebihan.

Maka dari itu, masyarakat harus mengenali hewan ternak yang akan di jadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha nanti, agar sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Putri Delina Anak Sule Trending di Twitter, Netizen Dibuat Kecewa

Hewan ternak yang tidak layak di jadikan hewan kurban diantaranya menunjukan keadaan sehat atau cacat seperti kedua mata yang buta atau buta seblah, sakit, pincang, dan kurus.

Selain keterangan di atas ada juga keterangan lainnya yang masuk ke dalam kategori hewan kurban yang tidak sah yaitu jika hewan ternak tersebut cacat atau sakit termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan mengurangi kualitas daging, hewan ternak yang buta, pincang, dan kondisi fisiknya yang kurus.

Setelah mengetahui syarat untuk hewan kurban yang dikatakan tidak layak dan tidak sah, masyarakat harus mencari kriteria hewan ternak yang layak dan sah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 8 Juli 2022, Sebagian Besar Cerah dan Cerah Berawan

Kriteria untuk hewan ternak yang memenuhi syarat layak adalah hewan yang cukup umur. Untuk hewan unta harus berumur di atas 5 tahun, untuk hewan sapi dan kerbau harus berumur di atas 2 tahun, dan untuk hewan kambing atau domba harus berumur di atas 1 tahun.

Selain itu syarat hewan kurban lainnya yaitu kondisi hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban harus dalam keadaan sehat, tidak cacat seperti buta sebelah atau keseluruhan, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus.

Selanjutnya ada kriteria hewan kurban yang dapat dikatakan sah yaitu bila hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban cacat atau sakit termasuk ke dalam kategori yang ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak memengatuhi kualitas dagingnya.

Baca Juga: Tonic Immobility, Fenomena ‘Kelumpuhan’ Sementara pada Korban Pemerkosaan

Itulah syarat atau kriteria hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban yang layak dan yang tidak layak sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan dari pemerintah mengenai maraknya wabah PMK, dikutip dari akun Instagram @humaskotabekasi.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x