MEDIA JABODETABEK – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Tito Karnavian sebagai pejabat sementara atau Ad Interim menggantikan Tjahjo Kumolo.
Tito Karnavian yang saat ini menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditunjuk menjadi Pejabat Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Penunjukan ini berkaitan dengan wafatnya Tjahjo Kumolo yang merupakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju.
Posisi pejabat sementara tersebut akan diisi oleh Tito Karnavian terhitung sejak 4-15 Juli 2022.
Baca Juga: Dampak Menerapkan Pola Asuh Strict Parents Pada Anak, Bunda Wajib Tahu Nih
Tito Karnavian sendiri menjabat sebagai Mendagri sejak tahun 2019 atau sejak awal masa Kabinet Indonesia Maju.
Menggantikan posisi Mendagri pada kabinet terdahulu, Kabinet Kerja periode 2014-2019, yang diisi oleh Tjahjo Kumolo.
Dilansir dari Kompolnas.go.id, Tito Karnavian atau dengan nama lengkapnya Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada tahun 2016-2019.
Baca Juga: Tanggal 6 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peristiwa Apa? Cek Penjelasan Lengkapnya
Artikel Rekomendasi