Pada saat ditanya oleh para awak media yang meliputnya, Doni Salmanan mengaku sehat dan siap dalam menjalani proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Bandung.
"Alhamdulillah, sehat, sehat," kata Doni Salmanan menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Gratis! 10 Link Twibbon Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443, Lebaran dengan Foto Kece di Sosmed
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi menjelaskan persidangan Doni Salmanan ini masuk ke tahap dua dengan agenda penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima penyerahan tahap dua, atau kasus penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka DMT alias DS," kata Suhardi.
Menurut Suhardi, dari hasil kasus yang dilakukan oleh Doni Salmana, dirinya terbukti meraup keuntungan dari hasil bermain treding sebesar Rp3 Miliar per bulan.
Baca Juga: ACT Bermasalah, Forum Zakat: ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat
"Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar 3 bula per bulan," Ucap Suhardi dari keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Atas kasus yang menjerat Doni Salmanan tersebut, tindakan kejahatan yang dilakukannya dijerat UU tentang ITE dan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi