Ada Apa dengan Tanggal 5 Juli 2022 ? Dua Peristiwa Politik Besar yang Tidak Boleh Terlupakan

- 5 Juli 2022, 14:14 WIB
Tanggal 17 Juli 2022 hari apa, memperingati apa
Tanggal 17 Juli 2022 hari apa, memperingati apa /tangkap layar/

MEDIA JABODETABEK - Ada apa dengan tanggal 5 Juli 2022? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Bulan Juli 2022 sudah memasuki hari kelima. Artinya dua hari kemudian minggu pertama bulan juli.

Mengacu pada sejarah, banyak peristiwa yang terjadi di tanggal 5 Juli. Tetapi tulisan ini hanya mengarahkan pada peristiwa politik besar tertentu saja, khususnya di Indonesia.

Kedua peristiwa tersebut adalah Dekrit Presiden 1959 dan Pemilu Presiden 2004. Peristiwa-peristiwa tersebut berlangsung pada tanggal 5 Juli.

Baca Juga: Apa Perbedaan Kurikulum Merdeka Dengan Kurikulum 2013? Tingkat SD, SDLB, dan MI

Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Peristiwa ini hadir atas hiruk pikuk politik yang terjadi di Indonesia. Demokrasi liberal gagasan oleh Hatta dianggap gagal membawa Indonesia kearah yang lebih baik.

Pergulatan kepentingan antara satu partai dengan partai lainnya membuat mereka gagal membuat Konstitusi baru. Pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal bukti dari tidak stabilnya pemerintahan.

Setelah tahun 1955 dan menjelang tahun 1959, sudah terjadi 2 kali pemilu di beberapa daerah. Dua pemilu tersebut dinilai belum membuat demokrasi menjadi berkualitas meskipun rakyat dilibatkan dalam memilih.

Soekarno sebagai presiden melakukan semacam move politik untuk menghentikan situasi ini. Beliau merangkul Angkatan darat sebagai mitra politiknya.

Dengan lantang soekarno sebagai presiden mengeluarkan dekritnya berdasarkan kapasitasnya. Berikut bunyi dari dekrit presiden 1959.

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada 5 Juli 2022 Apakah Sudah Berlaku?

1. Kembali Ke Undang-Undang 1945.

2. Membubarkan Badan Konstituante.

3. Membentuk MPRS yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah/Golongan dan pembentukan (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) DPAS.

 Pasca Dekrit Presiden berlaku, partai politik dilemahkan sebagai aktor politik melalui Penpres No 7/1959. Masyumi dan PSI bubar pada tahun 1960 dan menyisakan 10 partai politik saja.

Wacana Presiden seumur hidup yang diaktifkan melalui ketetapan MPRS III/1963 memperkuat kekuasaan eksekutif. Ditambah lagi Presiden membubarkan DPR setelah pemilu dan menetapkan sendiri DPR pilihannya.

Baca Juga: Jelang Piala Presiden, PSIS Semarang Lawan Arema FC di Semifinal

Pemilu Presiden putaran pertama 2004

Ketika ada pertanyaan “kapan pemilihan presiden pertama dilaksanakan”, tentu banyak yang menjawab tahun 2004. Beberapa orang pasti mengingat tanggalnya seperti tanggal dekrit presiden.

Pemilihan presiden hadir sebagai revisi terhadap pemilihan Presiden melalui sidang Istimewa MPR. Kritik terbesar dari para elit dan kelompok masyarakat adalah proses pilpres yang bersifat elitis dan tidak mengutamakan kepentingan rakyat.

Pada tahun 2001 dilakukanlah amandemen UUD 1945 untuk mengakomodasi pemilihan presiden langsung. Amandemen tersebut mensyaratkan presiden harus dari partai politik dan berasal atau diusung dari partai dengan minimal perolehan 15 atau 20 persen kursi di DPR.

Partai yang tidak memenuhi syarat persentase kursi tersebut harus membuat koalisi untuk mencalonkan presiden. Istilah ini disebut sebagai presidential threshold yang sampai sekarang masih diperdebatkan.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Adha 1443 Hijriyah dengan Tema 'Sejarah dan Makna Idul Adha'

Pemilihan presiden 2004 dimeriahkan oleh 6 pasangan calon diantaranya Abdurrahman Wahid- Marwah Daud Ibrahim (PKB), Amien Rais - Siswono Yudohusodo (PAN), Hamzah Haz dan Agum Gumelar (PPP), Megawati Soekarno Putri – Hasyim Muzadi (PDIP), Susilo Bambang Yudhoyono - Muhammad Jusuf Kalla (Demokrat, PPP, PBB, PKPI), dan Wiranto Salahudin Wahid (Golkar)

Pada Saat itu Pasangan Abdurrahman Wahid - Marwah Daud Ibrahim tidak lolos menjadi kontestan Pilpres 2004. Hal ini dikarenakan masalah Kesehatan Abdurrahman Wahid, hingga hanya 5 kontestan yang lolos.

Baca Juga: Catat! Berikut Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Kapasitas Masjid Hanya Boleh 75 Persen

Perolehan suara pilpres pertama tersebut membuat pasangan Susilo Bambang Yudhoyono - Muhammad Jusuf Kalla unggul dengan 33,57 persen suara. Pasangan Megawati Soekarno Putri – Hasyim Muzadi (PDIP) menyusul dengan perolehan 26,61 persen.

Karena menggunakan sistem dua putaran yang mengharuskan capres harus memperoleh lebih dari 50 persen suara dan 20 persen dari setengah provinsi, tidak ada pemenangnya. Pilpres 2004 harus berlanjut ke putaran kedua.

Peristiwa-peristiwa politik di tanggal 5 Juli identic dengan pentingnya posisi presiden di Indonesia.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x