Ada Apa dengan Tanggal 5 Juli 2022 ? Dua Peristiwa Politik Besar yang Tidak Boleh Terlupakan

- 5 Juli 2022, 14:14 WIB
Tanggal 17 Juli 2022 hari apa, memperingati apa
Tanggal 17 Juli 2022 hari apa, memperingati apa /tangkap layar/

Ketika ada pertanyaan “kapan pemilihan presiden pertama dilaksanakan”, tentu banyak yang menjawab tahun 2004. Beberapa orang pasti mengingat tanggalnya seperti tanggal dekrit presiden.

Pemilihan presiden hadir sebagai revisi terhadap pemilihan Presiden melalui sidang Istimewa MPR. Kritik terbesar dari para elit dan kelompok masyarakat adalah proses pilpres yang bersifat elitis dan tidak mengutamakan kepentingan rakyat.

Pada tahun 2001 dilakukanlah amandemen UUD 1945 untuk mengakomodasi pemilihan presiden langsung. Amandemen tersebut mensyaratkan presiden harus dari partai politik dan berasal atau diusung dari partai dengan minimal perolehan 15 atau 20 persen kursi di DPR.

Partai yang tidak memenuhi syarat persentase kursi tersebut harus membuat koalisi untuk mencalonkan presiden. Istilah ini disebut sebagai presidential threshold yang sampai sekarang masih diperdebatkan.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Adha 1443 Hijriyah dengan Tema 'Sejarah dan Makna Idul Adha'

Pemilihan presiden 2004 dimeriahkan oleh 6 pasangan calon diantaranya Abdurrahman Wahid- Marwah Daud Ibrahim (PKB), Amien Rais - Siswono Yudohusodo (PAN), Hamzah Haz dan Agum Gumelar (PPP), Megawati Soekarno Putri – Hasyim Muzadi (PDIP), Susilo Bambang Yudhoyono - Muhammad Jusuf Kalla (Demokrat, PPP, PBB, PKPI), dan Wiranto Salahudin Wahid (Golkar)

Pada Saat itu Pasangan Abdurrahman Wahid - Marwah Daud Ibrahim tidak lolos menjadi kontestan Pilpres 2004. Hal ini dikarenakan masalah Kesehatan Abdurrahman Wahid, hingga hanya 5 kontestan yang lolos.

Baca Juga: Catat! Berikut Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Kapasitas Masjid Hanya Boleh 75 Persen

Perolehan suara pilpres pertama tersebut membuat pasangan Susilo Bambang Yudhoyono - Muhammad Jusuf Kalla unggul dengan 33,57 persen suara. Pasangan Megawati Soekarno Putri – Hasyim Muzadi (PDIP) menyusul dengan perolehan 26,61 persen.

Karena menggunakan sistem dua putaran yang mengharuskan capres harus memperoleh lebih dari 50 persen suara dan 20 persen dari setengah provinsi, tidak ada pemenangnya. Pilpres 2004 harus berlanjut ke putaran kedua.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x