Soekarno sebagai presiden melakukan semacam move politik untuk menghentikan situasi ini. Beliau merangkul Angkatan darat sebagai mitra politiknya.
Dengan lantang soekarno sebagai presiden mengeluarkan dekritnya berdasarkan kapasitasnya. Berikut bunyi dari dekrit presiden 1959.
1. Kembali Ke Undang-Undang 1945.
2. Membubarkan Badan Konstituante.
3. Membentuk MPRS yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah/Golongan dan pembentukan (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) DPAS.
Pasca Dekrit Presiden berlaku, partai politik dilemahkan sebagai aktor politik melalui Penpres No 7/1959. Masyumi dan PSI bubar pada tahun 1960 dan menyisakan 10 partai politik saja.
Wacana Presiden seumur hidup yang diaktifkan melalui ketetapan MPRS III/1963 memperkuat kekuasaan eksekutif. Ditambah lagi Presiden membubarkan DPR setelah pemilu dan menetapkan sendiri DPR pilihannya.
Baca Juga: Jelang Piala Presiden, PSIS Semarang Lawan Arema FC di Semifinal
Pemilu Presiden putaran pertama 2004
Artikel Rekomendasi