Kabar Baik, Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Ditunda, Simak Penjelasannya

- 2 Juli 2022, 21:00 WIB
Kabar Baik, Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Ditunda, Simak Penjelasannya./pikiran-rakyat.com
Kabar Baik, Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Ditunda, Simak Penjelasannya./pikiran-rakyat.com /

"Kita harus memahami bahwa proses adaptasi masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," ucap Luhut.

Pemerintah berharap kepada pelaku usaha untuk segera mencetak QR Code aplikasi PeduliLindungi untuk mempercepat proses perencanaan pembelian Minyak Goreng Curah melalui PeduliLindungi di tempat penjualan.

Tujuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini adalah untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng curah yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) pasaran.

Baca Juga: Mengenal Tyrell Malacia, Rekrutan Awal Ten Hag di Manchester United

"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000 per liter di Jawa-Bali," ucap Luhut menjelaskan masalah HET minyak di pasaran.

Sementara itu, Luhut menjelaskan pembelian Minyak Goreng Curah tetap dapat dibeli oleh masyarakat tanpa perlu menunjukkan NIK ktp. Hal ini berlaku selama masa perpanjangan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian Minyak Goreng Curah.

Kemudian Luhut pada penjelasannya meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera melaksanakan percepatan eskpor minyak dan memperbaiki harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Baca Juga: Gaji Tertinggi di Liga Inggris, Segini Bayaran Mohamed Salah Setelah Perpanjang Kontrak dengan Liverpool

"Sehingga kebijakan ini disisi hulu dapat kita mulai lakukan relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani," ucap Luhut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah ini, untuk memberikan waktu kepada pedagang di pasar dalam menyiapkan kebutuhan pembelian Minyak Goreng Curah melalui PeduliLindungi dan masyarakat dapat mempelajari terlebih dahulu dalam penggunaan aplikasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini