Buat PNS, Cek Rekening Sekarang Juga! Gaji ke 13 PNS dan Dana Pensiunan Cair Hari Ini Jumat 1 Juli 2022

- 1 Juli 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi. Cek rekening, gaji 13 PNS, TNI dan Polri cair mulai hari ini disertai hitungan dan jumlah uang yang diterima.
Ilustrasi. Cek rekening, gaji 13 PNS, TNI dan Polri cair mulai hari ini disertai hitungan dan jumlah uang yang diterima. /Pixabay/EmAji


MEDIA JABODETABEK - Gaji ke-13 PNS, PPK, dan Pensiunan cair hari ini, Jumat 1 Juli 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemberian gaji ke-13 pada tahun 2022 beserta tunjuangan dan lainnya merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang selama dua tahun melanda tanah air.

Terdapat penambahan tunjungan kinerja per bulan sebesar 50% bagi mereka yang memang mendapatkannya.

Baca Juga: Ikan Red Devil Danau Toba Jadi Incaran Pecinta Ikan Hias, Simak Ciri-ciri dan Perilakunya

"perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah 50 persen tunjungan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statment: Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 pada Jumat, 1 Juli 2022. Pengumuman ini disampaikan kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta para pensiunan yang diharapkan segera cek rekening tabungan pada hari ini.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 menggunakan alokasi anggaran negara yang disiapkan pemerintah sebesar Rp35,5 Triliun.

Baca Juga: Koneksi Internet Mengalami Gangguan? Berikut Tips Cara Mengatasinya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022, dimaksudkan untuk situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Pemerintah berharap melalui pemberian gaji ke-13 dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, peningkatan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga, khususnya melalui aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan, dan bantuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x