Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan di Ciwalengke Majalaya, diduga Kesal Karena Tdiak diberi uang Saat dipalak
Sebagaimana melansir dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No.3 dan 4 Tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan dan menyepakati daftar hari libur nasional 2022.
Adapun pada bulan April 2022, hanya ada satu hari libur nasional yakni pada tanggal 15 April 2022 saat peringatan Wafat Isa Almasih.
Hal ini menjadi jelas, bahwa 21 April 2022 yang merupakan peringatan Hari Kartini bukanlah hari libur nasional.***
Artikel Rekomendasi