Hari Kartini Libur kah? Tanggal Merah atau Bukan? Simak Penjelasannya

- 17 April 2022, 15:00 WIB
Hari Kartini liburkah? Simak penjelasannya berikut ini.
Hari Kartini liburkah? Simak penjelasannya berikut ini. /Pixabay/ Arivleone.

MEDIA JABODETABEK - Karena sudah memasuki bulan April, maka masyarakat Indonesia sebentar lagi akan memperingati Hari Kartini.

Setiap tahun, Hari Kartini selalu diperingati pada 21 April.

Hari Kartini merupakan peringatan untuk mengenang jasa pahlawan nasional wanita, Raden Adjeng Kartini.

Melalui surat keputusan Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964, tanggal kelahiran R.A. Kartini ditetapkan sebagai hari besar yang dikenal dengan Hari Kartini.

Baca Juga: Video Viral Ica dan Indra Tersebar di TikTok, Telegram, dan Twitter: Warganet Ramai-Ramai Buru Link Download

Terkait pertanyaan apakah Hari Kartini libur, Hari Kartini liburkah, atau Hari Kartini apakah tanggal merah, akan dijelaskan dalam artikel ini.

Mengacu dalam kalender nasional setiap tahunnya, peringatan Hari Kartini 21 April bukan tanggal merah dan bukan  menjadi hari libur nasional.

Oleh karena itu, baik anak sekolah maupun pekerja, saat peringatan Hari Kartini dipastikan tidak libur alias masuk seperti biasa.

Lalu bagaimana di tahun 2022 ini? Apakah penetapannya masih sama?

Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan di Ciwalengke Majalaya, diduga Kesal Karena Tdiak diberi uang Saat dipalak

Sebagaimana melansir dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No.3 dan 4 Tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan dan menyepakati daftar hari libur nasional 2022.

Adapun pada bulan April 2022, hanya ada satu hari libur nasional yakni pada tanggal 15 April 2022 saat peringatan Wafat Isa Almasih.

Hal ini menjadi jelas, bahwa 21 April 2022 yang merupakan peringatan Hari Kartini bukanlah hari libur nasional.***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah