Untuk Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan Protokol Kesehatan ketat didampingi anggota keluarga.
Baca Juga: Tanggal 21 April 2022 Hari Apa? Memperingati Apa? Hari Kartini hingga Ulang Tahun Ratu Elizabeth II
Sedangkan Penumpang di atas 6 tahun persyaratan mengikuti persyaratan penumpang dewasa.
Untuk penumpang yang menggunakan hasil tes antigen dan PCR, hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.
Bagi calon penumpang juga dihimbau untuk mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.***
Artikel Rekomendasi