Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Menggunakan Pesawat Sudah Berlaku Sejak 8 Maret 2022

- 18 Maret 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi suasana bandara
Ilustrasi suasana bandara /pixabay/ Rainer Prang

Untuk Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan Protokol Kesehatan ketat didampingi anggota keluarga.

Baca Juga: Tanggal 21 April 2022 Hari Apa? Memperingati Apa? Hari Kartini hingga Ulang Tahun Ratu Elizabeth II

Sedangkan Penumpang di atas 6 tahun persyaratan mengikuti persyaratan penumpang dewasa.

Untuk penumpang yang menggunakan hasil tes antigen dan PCR, hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.

Bagi calon penumpang juga dihimbau untuk mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.***

 

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini