Harga Minyak Goreng Baru, Setelah ditetapkan oleh Pemerintah Dari Rp11.500 Menjadi Rp14.0000

- 17 Maret 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi minyak goreng bersubsidi.
Ilustrasi minyak goreng bersubsidi. /Dok Setkab

MEDIA JABODETABEK - Harga minyak goreng baru telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Setelah ditetapkan oleh pemerintah, kini harga minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu dari yang sebelumnya 11.500.

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menyikapi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: Tanggal 17 Maret 2022 Memperingati Hari Apa ? Ada Hari Perawat Nasional, Simak Sejarah Singkatnya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Alasannya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global sudah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO bagi minyak goreng.

Baca Juga: Tanggal 21 April 2022 Hari Apa? Memperingati Apa? Hari Kartini hingga Ulang Tahun Ratu Elizabeth II

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," terang Airlangga, Selasa 15 Maret 2022.

Adapun penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu siap dicabut serta diserahkan terhadap mekanisme pasar.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x