Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Menggunakan Pesawat Sudah Berlaku Sejak 8 Maret 2022

- 18 Maret 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi suasana bandara
Ilustrasi suasana bandara /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK - Berikut ini aturan terbaru bagi Anda yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan pesawat udara.

Secara resmi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk perjalanan domestik baik menggunakan pesawat udara, darat dan laut.

Syarat pejalanan dalam negeri ini menyusul dikeluarkannya aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentang pejalanan orang ke luar daerah.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Baru, Setelah ditetapkan oleh Pemerintah Dari Rp11.500 Menjadi Rp14.0000

Salah satu syarat bagi calon penumpang pesawat adalah tidak diwajibkan menunjukan hasil tes Antigen atau PCR bagi yang sudah vaksin dosis 1 dan 2.

Berikut syarat lengkap bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat udara dikutip dari situs Garuda Indonesia.

Persyaratan Umum Penerbangan Domestik
• Sertifikat Vaksin Dosis Kedua/Dosis Ketiga saja (hasil tes COVID-19 tidak diperlukan) ATAU

Baca Juga: Garuda Indonesia Mengekspansi Jaringan Penerbangan ke Lombok

• Sertifikat Vaksin Dosis Pertama yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen 1 x 24 jam/ tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x