Syarat Terbaru Bepergian Menggunakan Moda Transportasi Kereta Api Indonesia, Sudah Tidak Perlu Swab?

- 10 Maret 2022, 13:06 WIB
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

MEDIA JABODETABEK – Berikut syarat terbaru bagi para pengguna moda transportasi Kereta Api Indonesia per tanggal 9 Maret 2022.

Pada tanggal 8 Maret 2022 Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran mengenai syarat terbaru menggunakan moda transportasi di Indonesia.

Pada SE Nomor 25 Tahun 2022, pemerintah membuat peraturan tidak ada lagi kewajiban untuk melampirkan hasil negative test PCR dan Swab Antigen pada perjalanan domestic.

Baca Juga: Ingat ! Hari ini Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, ini Daftar 13 Titik Lokasi Terbaru, Melanggar Kena Tilang

Mengacu pada Surat Edaran tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuat peraturan terbaru mengenai syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi Kereta Api.

Berikut adalah syarat terbaru dari PT KAI untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan Kereta Api Indonesia.

1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negative rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Kapan Peringatan Hari Kartini 2022 ? Berikut Penjelasan dan Sejarah Singkatnya

2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil test negative RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksin dengan alasan medis maka wajib melampirkan hasil skrining negative rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam dan wajib menyertakan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. Anak berusia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol Kesehatan.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 10 Maret 2022, Ganjil Dilarang Melintas

5. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

6. Penumpang tetap wajib mematuhi protokol Kesehatan seperti

- Menggunakan masker yang benar menutupi hidungm mulut dan dagu

- Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

- Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

Baca Juga: 12 Twibbon Hari Ginjal Sedunia 2022, Bingkai Foto Terbaik Dalam Rangka Peringati World Kidney Day, 11 Maret 2

- Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan,

- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,3 derajat selsius.

Itulah syarat terbaru untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

PT KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat Boarding. ***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah