Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib saat ingin melakukan pencairan BPJS Kesehatan atau saldo Jaminan Hari Tua.
Akan tetapi layanan ini hanya dikhususkan untuk katagori dengan sebab:
1. Perserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
2. Perserta mengundurkan diri
3. Perserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengabdian sebagian 10%).
5. Perserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Namun, apabila perserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami berhenti kerja, maka harus memiliki kartu perserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari 1 (satu) lembar.
Jika sudah mohon diunggah menggunakan PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online:
1. Peserta harus membuka website terlebih dahulu, dengan alamat www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Melakukan atau masukan data nomor KPJ terlebih dahulu
3. Klik Informasi Status Klaim
Artikel Rekomendasi