4. Setelah aktivasi akun, login melalui sistem e-Registration untuk mengisi formulir.
5. Pilih tombol daftar untuk mengirim formulir Registrasi wajib pajak.
6. Cetak dan tanda-tangani formulir wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
7. Scan dokumen dan unggah dalam bentuk soft file pĺdi aplikasi e-Registration.
8. Cek status dan tunggu pengiriman NPWP.
Pengecekan status NPWP bisa dilakukan melalui email atau di halaman history pendaftaran melalui aplikasi e-Registration.
Apabila statusnya ditolak, kemungkinan ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan Anda harus melengkapi dokumen tersebut.***
Artikel Rekomendasi