b. Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Rahasia Menjadi Penulis Andal, Ikuti Tips Berikut Supaya Bisa Konsisten Dalam Menulis
2. Wajib pajak orang pribadi, yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
b. Surat pernyataan di atas materai dari pihak wajib pajak, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca Juga: Tanggal 9 Februari 2022 Hari Apa? Memperingati Apa? Libur Apa Tidak? Berikut Penjelasannya
Cara daftar dan membuat NPWP online:
1. Masuk ke laman resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Lakukan pendaftaran akun, dengan mengisi nama, alamat email, dan password.
3. Cek kotak masuk email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk untuk melakukan aktivasi akun.
Artikel Rekomendasi