MEDIA JABODETABEK - Cek persyaratan dan cara membuat NPWP Online yang mudah dan anti ribet.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang yang dimiliki oleh pihak wajib pajak, yang berfungsi menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.
Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, sembilan digit angka pertama untuk informasi wajib pajak dan enam angka terakhir untuk informasi kode administrasi.
Baru-baru ini NPWP sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk memenuhi persyaratan administrasi dan untuk mempermudah urusan perpajakan.
Berikut cara daftar dan syarat pembuatan NPWP secara online.
Syarat daftar NPWP online pribadi:
1. Wajib pajak orang pribadi, yang tidak melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Artikel Rekomendasi