MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 12 Januari 2022 telah melakukan penambahan kembali vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sesuai dengan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat.
Pemberian vaksinasi booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid–19.
Serta penambahan vaksin booster ini diharapkan mampu mencegah lonjakan gelombang Covid-19 di Jakarta terutama mulai maraknya varian baru yaitu Omicron.
Baca Juga: Bocoran Cerita Ikatan Cinta Hari Ini 18 Januari 2022 Full: Al Membokar Kelakuan Om Irvan
Berikut adalah beberapa syarat yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
- WNI ber-KTP seluruh Indonesia
- Usia >18 tahun
- Prioritas untuk lansia dan kelompok rentan/immunocompromised
- Jeda vaksin lengkap minimal 6 bulan ke vaksin booster
Artikel Rekomendasi