2. Warna merah : Pengunjung belum menerima vaksinasi, dan juga pernah melakukan kontak dengan pasien covid-19. Maka dari itu, pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke wilayah atau tempat umum.
Baca Juga: Siapa Nama Asli Pemeran Rangga Dewi Rindu SCTV, Berikut Profil Lengkap Dengan Akun Instagramnya
3. Warna kuning atau orange : Pengunjung sudah melakukan vaksinasi tahap pertama. Setelah mendapat verifikasi dari petugas, maka baru diperbolehkan melakukan aktivitas di tempat umum.
4. Warna hijau : Pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan melakukan aktivitas dan masuk ketempat umum.
Selain itu, fitur Check-In juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengecekan kepada seluruh masyarakat saat bepergian dan melakukan aktivitas di tempat umum.
Karena fitur tersebut pun sudah menjadi salah satu fitur wajib yang dilakukan di seluruh lokasi dan tempat.
Dengan menggunakan barcode yang telah disediakan dalam aplikasi, maka mempermudah masyarakat melakukan Check-In.
Fitur tersebut juga menjadi salah satu alat tracing dalam mengontrol penyebaran covid-19 di Indonesia.***
Artikel Rekomendasi