Benarkah Plat Nomor Kendaraan Pribadi Bakal Berubah Warna Menjadi Putih? Berikut Penjelasannya

- 7 Januari 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi plat nomor. Plat Nomor Kendaraan Pribadi Bakal Berubah Warna ? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi plat nomor. Plat Nomor Kendaraan Pribadi Bakal Berubah Warna ? Berikut Penjelasannya /Korlantas Polri

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Ini Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Januari 2022, Diterapkan di 13 Ruas Jalan

Penggunaan warna putih pada plat nomor kendaraan sudah digunakan dibeberapa negara, seperti Jerman, Malaysia, serta Amerika Serikat.

Perubahan warna pada plat nomor kendaraan dipastikan tidak akan mengakibatkan kenaikan pada biaya PNBP. Biaya PNBP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Indonesia.

Dimana untuk biaya penerbitan STNK tetap pada tarif 100 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua maupun tiga baik kendaraan baru mapun perpanjangan 5 tahun.

Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan biaya sebesar 200 ribu rupiah baik kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.

Nantinya, aka nada 4 jenis warna yang berlaku di Indonesia dan sudah tertera dalam Pasal 45 berisi sebagai berikut.

Baca Juga: Update Daftar Harga Tiket Dufan Ancol Terbaru 2022: Untuk Periode Pembelian 1 Sampai 9 Januari

1. Putih, tulisan hitam : Untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional

2. Kuning, tulisan hitam : Untuk Ranmor umum

3. Merah, tulisan putih : Untuk Ranmor Instansi Pemerintah

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah