Awas Kena Tilang! Ini Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Januari 2022, Diterapkan di 13 Ruas Jalan

- 7 Januari 2022, 11:15 WIB
Awas Kena Tilang! Ini Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Januari 2022 yang Diterapkan di 13 Ruas Jalan.
Awas Kena Tilang! Ini Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Januari 2022 yang Diterapkan di 13 Ruas Jalan. /Twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Awas kena tilang! Ini aturan terbaru ganjil genap Jakarta hari ini 7 Januari 2022 yang diterapkan di 13 ruas jalan.

Menyusul dari diperpanjangnya PPKM level 2 Jakarta yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa Bali.

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap Jakarta Hari ini 7 Januari 2022 di 13 ruas jalan ibu kota.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu 7 Januari 2022: Akan Dibunuh Ratan, Jagdish Lindungi Gangga

Sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat, yang telah berlangsung pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan dilanjutkan kembali pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Adapun aturan terkait plat nomor kendaraan pada hari ini, dimana akan diterapkan sistem "Ganjil" yang diberlakukan sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap.

Oleh karena itu, diimbau bagi pengendara roda empat untuk memperhatikan plat nomor kendaraan Anda, serta mematuhi peraturan ganjil genap yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Gopi 7 Januari 2022: Kokila Marah Besar, Gopi Diusir dari Rumah Modi Bersama Paridhi

Karena jika anda melanggar aturan ganjil genap, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp500.000, sesuai dengan pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah