Waspada Penyebaran Omicron, Berikut Ini Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia

- 7 Januari 2022, 12:00 WIB
Waspada Penyebaran Omicron, Berikut Ini Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia.
Waspada Penyebaran Omicron, Berikut Ini Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia. // Pixabay

MEDIA JABODETABEK – Saat ini virus Covid-19 varian baru Omicron sudah menyebar luas di beberapa negara.

Oleh karena itu, pemerintah pun kembali memperbaharui beberapa daftar negara yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Pemberharuan tersebut dilakukan pemerintah sebagai antisipasi masuk dan menyebarnya penularan virus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.

Dirangkum Mediajabodetabek.com dari berbagai sumber, berikut daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap! Ibadah Umrah Akan Kembali Dibuka 8 Januari 2022, Dilaksanakan dengan Prokes Ketat

1. Afrika Selatan

2. Norwegia

3. Prancis

4. Botswana

5. Zambia

6. Angola

7. Malawi

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Ini Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Januari 2022, Diterapkan di 13 Ruas Jalan

8. Mozambique

9. Namibia

10. Zimbabwe

11. Inggris

12. Denmark

13. Lesotho

14. Eswatini

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemain All of Us Are Dead, Drama Korea Netflix Terbaru tentang Zombie, Tayang Januari 2022

Bahkan keempat belas negara tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 4 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penangangan Covid-19.

Surat edaran tersebut mulai berlaku secara efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan kurun waktu yang ditentukan.

Pelarangan tersebut berlaku bagi Warga Negara Asing atau WNA baik transit dari 14 negara tersebut, datang langsung, maupun pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

Baca Juga: All of Us Are Dead, Drama Korea Terbaru Netflix Tayang Bulan Ini, Simak Jadwal dan Sinopsisnya

Namun bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang masuk dari keempat belas negara tersebut masih diperbolehkan masuk dengan syarat harus menunjukkan hasil negatif test PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, dan juga melakukan karantina selama 10 hari.

Selain itu, bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk ke Indonesia setelah melakukan perjalanan ke selain empat belas negara tersebut, harus menjalankan karantina selama 7x24 jam.

Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran varian Omicron yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah