Sudah Cair, Berikut Ini Cara Cek Penerima Bantuan Dana PIP Desember 2021

- 29 Desember 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi Bantuan Dana PIP | Sudah Cair, Berikut Ini Cara Cek Penerima Bantuan Dana PIP Desember 2021
Ilustrasi Bantuan Dana PIP | Sudah Cair, Berikut Ini Cara Cek Penerima Bantuan Dana PIP Desember 2021 /PEXELS/Ahsanjaya

MEDIA JABODETABEK – Sejak tanggal 1 Desember 2021, diketahui dana bantuan PIP telah cair dan diberikan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek khusus kepada para penerima.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan sebuah dana yang diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak kurang mampu pada jenjang sekolah. Dengan bertujuan untuk membantu biaya pendidikan sekolah seperti perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik hingga biaya ujian.

Dana tersebut diberikan kepada anak-anak melalui jalur pendidikan formal mulai dari SD/MI hingga tingkat SMA/SMK/MA, serta pendidikan non formal seperti Paket A, hingga Paket C serta kursus terstandar.

Baca Juga: Gratis! Cara Mudah Download Video Reels dan Story Instagram Gak Ribet Tanpa Aplikasi Tanbahan

Agar Kartu PIP dapat digunakan maka penerima KIP harus sudah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal ataupun non formal. Serta harus tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Adapun sasaran dari dana bantuan Program Indonesia Pintar adalah sebagai berikut :

1. Peserta KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

2. Peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Daftar Hari Baik Januari 2022 Menurut Kalender Jawa: Cocok untuk Membuka Usaha Baru hingga Pindah Rumah

Dikutip mediajabodetabek.com dari laman resmi indonesiapintar.kemendikbud.go.id, besaran dana bantuan yang diberikan kepada anak-anak berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut ini besaran dana bantuan tersebut.

SD/MI/Paket A : Rp 450.000 per tahun.

SMP/MTs/Paket B : Rp 750.000 per tahun.

SMA/SMK/MA/Paket C : Rp 1.000.000 per tahun.

Seluruh dana bantuan PIP tersebut disalurkan pemerintah melalui bank penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kurus disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia atau BRI. Sedangkan untuk jenjang SMA/Paket C disalurkan melalui Bank Nasional Indonesia atau BNI.

Baca Juga: Gratis! 30 Link Twibbon Terbaru Tema Sambut Tahun Baru 2022, Frame Foto PNG Terbaik untuk Dibagikan di Medsos

Cara melihat penerima Dana Bantuan PIP :

1. Buka laman situs resmi pip.kemendikbud.go.id

2. Tulis dan isi NISN, Tanggal Lahir, dan juga Nama Ibu Kandung.

3. Jika sudah diisi, lalu kemudian tekan tombol ‘Cari’.

4. Setelah itu pada layar akan ditampilkan nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, serta bank penyalur dana PIP.

Pengambilan dana PIP pun dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Namun bagi wilayah yang sulit untuk mengakses lokasi bank penyalur maka pengambilan dana dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, dan atau bendahara lembaga.

Baca Juga: Tagar Jogja Tidak Aman Menjadi Trending: Jogja Darurat Klitih Kembali Merebak Resahkan Warga, Ada Apa?

Untuk mendapatkan dana bantuan PIP, siswa harus mendaftar dan juga menyiapkan beberapa dokumen pendukung. lalu datang ke lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Namun apabila siswa tidak memiliki KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan juga Kelurahan atau Desa setempat agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah