Dikutip mediajabodetabek.com dari laman resmi indonesiapintar.kemendikbud.go.id, besaran dana bantuan yang diberikan kepada anak-anak berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut ini besaran dana bantuan tersebut.
SD/MI/Paket A : Rp 450.000 per tahun.
SMP/MTs/Paket B : Rp 750.000 per tahun.
SMA/SMK/MA/Paket C : Rp 1.000.000 per tahun.
Seluruh dana bantuan PIP tersebut disalurkan pemerintah melalui bank penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kurus disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia atau BRI. Sedangkan untuk jenjang SMA/Paket C disalurkan melalui Bank Nasional Indonesia atau BNI.
Cara melihat penerima Dana Bantuan PIP :
1. Buka laman situs resmi pip.kemendikbud.go.id
2. Tulis dan isi NISN, Tanggal Lahir, dan juga Nama Ibu Kandung.
Artikel Rekomendasi