Tak hanya itu, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi, maka mobilitas perjalanan nya akan dibatasi. Begitupun bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Baca Juga: Libur Natal, Layanan Sim Keliling di Bandung Hari ini 25 Desember 2021 Masih Melayani, Cek Lokasinya
Namun ketentuan tersebut akan dikecualikan apabila melakukan perjalanan rutin dengan transportasi darat, seperti kendaraan pribadi, umum, serta kereta api dalam wilayah dan aglomerasi perkotaan.
Aturan tersebut pun juga berlaku bagi transportasi perintis di wilayah perbatasan daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.***
Artikel Rekomendasi