MEDIA JABODETABEK – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Oleh karena itu, pelayanan perpanjangan SIM keliling kembali beroperasi secara terbatas oleh Polrestabes Bandung yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bandung.
Dengan menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, pelayanan SIM keliling pada hari ini, Sabtu 25 Desember 2021 akan berlokasi di dua tempat berbeda :
1. Dealer Honda Nambo Banjaran
2. Borma Katapang
Pelayanan SIM keliling akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Artikel Rekomendasi