Berikut Ini Ketentuan Operasional Logistik dan Transportasi Barang Saat Libur Nataru yang Terbaru

- 25 Desember 2021, 09:59 WIB
Lalu lintas di jalan tol
Lalu lintas di jalan tol /Antara

MEDIA JABODETABEK – Tak hanya mengatur ketentuan bagi para pelaku perjalanan bagi kendaran pribadi dan bermotor saja, pemerintah pun turut memberi aturan kepada para pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang saat libur Nataru.

Tertuang berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi covid-19.

Terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, bagi para pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif rapid tes sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari ini di Bandung 25 Desember 2021

Bagi para pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi covid-19 dosis pertama diperbolehkan menunjukkan hasil negatif rapid test yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam.

Namun bagi yang belum mendapatkan vaksinasi, harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Berbeda bagi para pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang di luar pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Terbaru! 17 Twibbon Selamat Natal 2021, Dengan Desain Terunik dan Menarik Untuk Meriahkan Hari Raya Natal

Dimana hanya perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, serta tidak perlu menjukkan kartu vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x