Jangan Ketinggalan! Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 14 Desember 2021: Catat Jam Operasionalnya

- 14 Desember 2021, 07:59 WIB
Jangan Ketinggalan! Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 14 Desember 2021: Catat Jam Operasionalnya
Jangan Ketinggalan! Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 14 Desember 2021: Catat Jam Operasionalnya /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Polresta dan Polrestabes Kota Bandung masih membuka pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.

Biaya perpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung hari ini Selasa, 14 Desember 2021,

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 13 sampai 17 Desember 2021: Awal Pekan Diberlakukan Gage di 13 Titik Kawasan

1. Wilayah Kota Bandung
Pelayanan SIM Keliling 1 : Transmart Buah Batu Bojongsoang, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling 2 : BTC Fashion Mall di Jalan Dr. Djunjunan Bandung, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

2. Wilayah Kabupaten Bandung
Pelayanan SIM Keliling 1 : Alun-Alun Cicalengka, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Atau bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling Satpas Polrestabes Bandung di SIM Outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590, pendaftaran dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Siapa Siskaeee Wanita yang Diduga Pamer Payudara di Bandara Internasional Yogyakarta yang Kini dicari Polisi

Berikut untuk persyaratan perpanjang SIM Keliling di wilayah Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau Surat Keterangan.

3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM di lakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Tanggal 14 Desember 2021 Hari Apa, Ada Peristiwa Apa Saja ? Ada Fenomena Alam Hujan Meteor Geminid

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses ke Satpas atau Polres/Polresta terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus di lampiran, sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Diharapkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Bandung berjalan dengan lancar.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1 Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x