Perusahaan Rintisan Kini Dapat Masuk Pasar Modal untuk Melancarkan Usaha Berstatus Unicorn

- 13 Desember 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi perusahaan. Perusahaan Rintisan Kini Dapat Masuk Pasar Modal untuk Melancarkan Usaha Berstatus Unicorn.
Ilustrasi perusahaan. Perusahaan Rintisan Kini Dapat Masuk Pasar Modal untuk Melancarkan Usaha Berstatus Unicorn. /Pixabay/Jason Goh/

MEDIA JABODETABEK - Otorias Jasa Keuangan (OJK) kini mengeluarkan aturan tentang penerapan klarifikasi saham dengan hak suara menempel atau multiple voting shores.

Aturan ini digunakan untuk melancarkan rencana tentang perusahaan rintisan berstatus unicorn. 

Hal itu pula dikatakan oleh Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan bernama Luthfi Zain Fuady.

"Ini untuk merespon policy pemerintah untuk mendorong perusahaan yang sudah kategori unicorn atau decacorn untuk mengakses pasar modal," ujarnya dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara News pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Apa Keuntungan LRT Jabodebek yang Dioperasikan Secara Otomatis Tanpa Masinis dan Kapan Mulai Uji Cobanya?

Selain itu, tujuan dari aturan ini, yaitu:

1. Melindungi visi dan misi pendiri dalam pengembangan kegiatan usaha.

2.  Melindungi pendiri agar dapat ikut berinovasi meskipun dengan kepemilikan saham minioritas setelah penjualan sitem pertama perusahaan kepada investor dan masyarat umum.

3. Berpotensi mendongkrak kapitalisasi pasar modal milik negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x