Berikut Lokasi SIM Keliling Balikpapan Hari Ini Senin, 13 Desember 2021: Cek Syarat Perpanjang SIM Terbaru

- 13 Desember 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Instagram.com/@simrestabesbdg1

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A akan dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Baca Juga: Catat 10 Titik Cek Poin Terbaru yang Disiapkan Satlantas Polres Bogor Untuk Natal Dan Tahun Baru 2022

Dalam pasal 281, semua pengendara yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM yang berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Apabila tidak memiliki, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x