2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A akan dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.
Dalam pasal 281, semua pengendara yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM yang berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Apabila tidak memiliki, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.***
Artikel Rekomendasi