Sedangkan di Indonesia, pemerintah bahkan mengeluarkan peraturan tentang hukuman kebiri kimia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagai turunan dari UndangUndang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Karena peraturan tersebut, pemerintah pun memberi wewenang kepada negara untuk melakukan tindakan kebiri dengan memberikan suntikan zat kimia ataupun metode lain kepada para pelaku seksual.
Tindakan tersebut bertujuan untuk memberi penyembuhan penyakit dalam diri pelaku. Ada tiga tahapan yang dilakukan pada proses kebiri kimia, yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.***
Artikel Rekomendasi