Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Sistem Ganjil Genap Akan Diterapkan di Seluruh Objek Wisata

- 27 November 2021, 10:26 WIB
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021 /facebook/TNC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK – Polri akan menerapkan sistem ganjil genap di seluruh kawasan objek wisata selama masa PPKM Level 3. Bahkan sistem ganjil genap pun turut berlaku saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dikutip mediajabodetabek.com dari website resmi Korlantas Polri, Irjen Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa seluruh objek wisata dari Sabang hingga Merauke akan diterapkan sistem ganjil genap yang telah sesuai dengan ketentuan Inmendagri 62/2021.

“Jadi sesuai dengan ketentuan Inmendagri 62/2021, seluruh objek wisata di Indonesia dari Sabang hingga Merauke akan diterapkan sistem ganjil genap yang berlaku secara sama,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Update Layanan SIM Keliling Hari Ini Sabtu 27 November 2021 Wilayah DKI Jakarta, Simak Lokasi dan Waktunya

Ia pun juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai beroperasi sejak Operasi Lalu Lintas 2021 dan merupakan langkah antisipasi penyebaran virus covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Sedangkan operasi lalu lintas akan diterapkan mulai tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Seluruh objek wisata pun akan dipasang aplikasi PeduliLindungi, dan hanya akan diterapkan 50 persen dari kuota normal, sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia.

“Seluruh wisata dan tempat keramaian akan dipasang aplikasi PeduliLindungi untuk dapat mengontrol masyaraka yang masuk dapat terkontrol dengan baik, serta kapasitas pengunjung dibatas hanya 50 persen,” katanya.

Baca Juga: Waspada! Hujan dengan Intensitas Sedang Hingga Lebat dengan Petir dan Angin Kencang di Surabaya Pada Hari Ini

Polri pun akan mendirikan posko cek poin selama operasi lalu lintas 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah.

Posko tersebut akan diadakan selama masa PPKM level 3 mulai tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT KORPRI 2021 ke- 50 Dengan Bingkai Foto PNG Terbaru Cocok Untuk Diunggah di Media Sosial

Posko tersebut akan bertujuan untuk mengecek verifikasi surat keluar masuk ataupun surat keterangan mudik bagi pengendara yang akan menuju luar kota.

Dan pengendara pun akan diminta swab antigen apabila tidak membawa dan memiliki surat tersebut.

217 personil gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, Dishub serta satgas covid-19 akan disiagakan untuk mengawal dan menjaga selama libur natal dan tahun baru. ***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini