"Saya juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti," katanya.
Bahkan demi terwujudnya KTR di kawasan tersebut, pemerintah akan mengurangi penjual rokok di daerah tersebut dan memberi sanksi dan denda 500 ribu rupiah bagi pelanggar.
Ada beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang telah diresmikan oleh pemerintah kota Bandung, seperti Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, Plaza Balai Kota Bandung, dan terakhir Jalan Braga.
Keempat lokasi tersebut diresmikan bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional.***
Artikel Rekomendasi