• Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
• Apabila SIM telah melebihi batas berlaku, maka dapat mengajukan permohonan membuat SIM baru di Satpas/Polresta terdekat.
• Perpanjangan pendaftaran SIM dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
• Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh polisi yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
untuk jam operasional akan dimulai pada pukul 08.00 hingga penerbitan SIM selesai.
Selain itu, Polresta Bandung juga menghimbau masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak, dan tertib dalam melakukan perpanjangan SIM online.***
Artikel Rekomendasi