Cara Membeli E-Materai, Simak Panduannya Berikut ini, Kunjungi pos.e-meterai.co.id

- 5 November 2021, 20:36 WIB
Simak cara mudah membubuhkan materai elektronik pada dokumen.
Simak cara mudah membubuhkan materai elektronik pada dokumen. /Instagram/@ditjenpajak/

MEDIA JABODETABEK - Elektronik Meterai atau e-meterai merupakan Meterai elektronik yang diresmikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan nominal 10.000.

Diresmikannya e-meterai karena melihat perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat dan adanya virus Covid -19 yang mengharuskan mempercepat penggunaan teknologi digital yang disebabkan adanya transaksi di semua platform digital.

Penggunaan Meterai Elektronik sangat mudah dan tentunya aman untuk digunakan. e-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik.

Baca Juga: Tanggal 9 November 2021 Hari Apa, Memperingati Apa, Ada Peristiwa Apa? Berikut Ulasannya

e-meterai sudah tersedia di portal e-meterai, untuk menghubungkan seseorang agar bisa memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan (tanda tangan) secara langsung.

Berikut cara mudah membeli e-Meterai:

1. Kunjungi halaman portal e-Meterai,
2. Buka laman pos.e-meterai.co.id,
3. Lalu klik menu "BELI E-METERAI,"
4. Lakukan login dengan memasukan email dan password. Jika baru pertama kali dan belum mempunyai akun, maka klik "Daftar di sini,"

Baca Juga: 8 Link Twibbon HUT Kota Makassar 2021 yang Diperingati 9 November, Yuk Download Gratis Sekarang!


5. Pilih tipe pemilik akun, lalu lanjutkan dengan unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP),
6. Isi data diri yang dibutuhkan dalam formulir,
7. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses verifikasi dan validasi,
8. Setelah validasi, melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah