Cek Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Usai Perpanjangan PPKM hingga 15 November

- 4 November 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Instagram/@igkc_rf.daop2/

 

MEDIA JABODETABEK - Cek syarat perjalanan kereta api jarak jauh terbaru, usai perpanjangan PPKM hingga 15 November 2021.

Pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM, dalam rangka menekan laju peningkatan kasusu Covud-19.

Seperti yang tertera pada Instruksi Mentri Dalam Negeri ( Inmendagri ) 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemberbatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 corona virus deases 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dimana PPKM akan diperpanjang mulai 3 - 15 November 2021.

Mengikuti perpanjangan PPKM yang berlaku, terdapat beberapa persyaratan dalam melakukan sebuah perjalanan di berbagai moda trasportasi.

Baca Juga: Bibi Adiansyah Pernah Ngaku Diramal Berumur Pendek: Katanya Gue Langsung Meninggal Setelah Sukses

Baca Juga: Vanessa Angel Alami Kecelakaan Maut di Tol, Fitra Eri: Ini Sebab Utama Mobil Bisa Mendadak Hilang Kendali

Maka dari, Simak syarat perjalanan kereta api jarak jauh terbaru yang dikutip dari berbagai sumber yang akan berlaku pada 3-15 November.

1. Wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari rapid antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum melakukan perjalanan.

2. Wajib menunjukan Kartu Sertifikat Vaksin minimal dosisi ke-1

3. Anak berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api dengan syarat harus didampingi oleh orang tua atau keluarga.

4. Pemesan tiket kereta api diharuskan untuk memasukan Nomor Induk Penduduk atau NIK yang diisi pada kolom identitas.

Baca Juga: Denny Sumargo Ungkap Wasiat Bibi Ardiansyah untuk Gala Sebelum Meninggal: Papa akan Selalu Menemani

Baca Juga: Sebelum Meninggal Vanessa Angel Sempat Unggah Story di Instagram, Ada yang Bisa Tebak Aku Mau Kemana?

Selain itu, Penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat. Petugas juga akan melakukan pengecekan pada suhu tubuh penumpang dan tidak boleh melebihi batas 37,3°C.

Penumpang kereta api diharpakan datang lebih awal 60-120 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Selain pesyaratan diatas, dihimbau untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan kereta api jarak jauh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dengan menggunakan masker, mencuci tangan, kurangi mobilitas serta tidak berkerumun.***

 

 

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x