Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dibawa oleh pemohon perpanjangan adalah :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Berdasarkan yang tertera di dalam pasal 281, SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.
Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.***
Artikel Rekomendasi