Syarat Terbaru Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK, Ini Alasan Dari KAI

- 20 Oktober 2021, 09:00 WIB
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

MEDIA JABODETABEK - Ada syarat yang diperbarui oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk para calon penumpangnya.

KAI meminta bagi para calon penumpang yang ingin membeli tiket perjalanan, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 83, yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Baca Juga: Ingat! Jadwal Vaksin Covid Pfizer di Bekasi Hari Ini, 20 Oktober 2021: Berhadiah Set Top Box TV Digital

KAI mewajibkan pembeli tiket kereta api jarak jauh menggunakan NIK baik untuk penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas paspor saat membeli tiket.

Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan status COVID-19 calon penumpang.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Jadi Bojonegoro 2021, Yuk Download untuk Peringatan HUT ke-344 Hari Ini

Lantaran, lanjutnya, KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menurutnya, dengan aturan ini data vaksinasi calon penumpang KAI akan otomatis diverifikasi pada proses boarding.

Bagi calon penumpang KAI yang sudah terdaftar di program membership KAI Access dan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas belum menggunakan NIK, maka calon penumpang tersebut harus melakukan update data.

Baca Juga: Mulai 26 Oktober 2021 Diberlakukan Pembelian Tiket KAI Wajib Menggunakan NIK, Cek Syarat dan Ketentuannya

Calon penumpang yang ingin melakukan update data, bisa melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di nomor 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Adapun mulai tanggal 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan melalui Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," kata Joni, dikutip dari ANTARA pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Ramalan Karier, Jodoh, Hari Sial, Keberuntungan Weton Rabu Wage Terbaru, 20 Oktober 2021 Menurut Kalender Jawa

Aturan wajib menggunakan NIK sebelumnya sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal sejak 31 Agustus 2021.

Info selengkapnya terkait aturan pembelian tiket menggunakan NIK pada layanan KAI, calon penumpang dapat menghubungi:

Customer Service Stasiun

Contact Center KAI melalui telepon 121

WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121

Email [email protected]

Media sosial KAI121

"KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," tutup Joni.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini