Meski di Sejumlah Kota Mencatatkan Nol Angka Kematian, PPKM Tetap Diperpanjang Sampai 1 November 2021

- 19 Oktober 2021, 05:57 WIB
Sah! Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Mal Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka
Sah! Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Mal Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka /kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

“Pada 17 Oktober 2021, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Bali, mencatat nol kematian dan provinsi lain di Jawa Bali hanya mencatat kurang dari lima kematian per hari,” kata Menko Luhut.

Wakil Ketua Komite Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan pemerintah kerap melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten/kota.

Baca Juga: 9 Ucapan Maulid Nabi 2021 Bahasa Inggris dan Terjemahan, Bisa Dikirim ke Teman-teman di WA hingga IG

Ia menguraikan selama satu bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan di beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.

Contohnya sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang harusnya dapat turun ke level 2 tidak bisa turun ke level di bawahnya karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum memasuki target.

Baca Juga: Trending di Netflix, Ini Profil 4 Pemain dan Karakter Drama Korea My Name yang Sedang Populer

“Oleh karena itu Bogor dan Tangerang itu akan dilakukan operasi khusus oleh TNI/Polri dan Kementerian Kesehatan dengan mengerahkan vaksinator-vaksinator untuk mempercepat target ini,” katanya.

Luhut juga mengatakan sebagaimana persetujuan Presiden Jokowi, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi telah memenuhi syarat dari WHO untuk turun level.

“Tadi Presiden memberikan arahan untuk tidak menahan terus kabupaten yang lain, maka Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari Jabodetabek (untuk penilaian turun level),” kata Menko Luhut. ***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x