MEDIA JABODETABEK – Mulai tanggal 17 oktober 2021, kemenag memberlakukan tahap kedua kewajiban produk bersertifikat halal.
Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dan kewajiban ini mulai diberlakukan pada produk makanan, minuman, maupun hasil dan jasa sembelihan.
Baca Juga: Resep Udang Asam Pedas ala Chef Arnold, Sausnya Tahan Lama
Kegiatan ini pula ditandai sebagai permulaan era baru sertifikasi halal di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh BPJPH bersama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip mediajabodetabek dalam unggahan resmi kementrian agama, bahwa tahap kedua ini pun sudah diatur dalam pasal 141 PP nomor 39 tahun 2021.
Baca Juga: 7 Manfaat Minyak Zaitun Untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencerahkan Kulit
Adapun tahap kedua yang mewajibkan sertifikat halal ini mencakup jenis produk sebagai berikut :
Artikel Rekomendasi