Meski begitu, ia menegaskan hanya hari liburnya saja yang mengalami perubahan, bukan hari besar keagamaanya.
Perubahan ini tertera pada Keputusan bersama Menag, Menker, serta Menpan RB No.642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.***
Artikel Rekomendasi