Jadwal SIM Keliling di Makassar Hari Minggu, 26 September 2021, Berikut Lokasinya

- 26 September 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi SIM keliling|Jadwal SIM Keliling di Makassar Hari Minggu, 26 September 2021, Berikut Lokasinya
Ilustrasi SIM keliling|Jadwal SIM Keliling di Makassar Hari Minggu, 26 September 2021, Berikut Lokasinya /Twitter tmcpoldametro/

MEDIA JABODETABEK - Walaupun dalam akhir pekan, tak perlu khawatir untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Makassar, masyarakat bisa datang ke gerai SIM keliling terdekat.

Polrestabes Makassar membuka pelayanan SIM keliling untuk masyarakat Makassar di dua tempat yang berbeda.

Bagi warga Makassar yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa gunakan layanan SIM keliling ini.

Dikutip dari akun Instagram @satpas.restabes.makassar, untuk hari ini, Minggu, 26 September 2021, layanan SIM keliling Makassar beroperasi mulai pukul 09.00-12.00 WITA yang berada di dua lokasi berikut:

Baca Juga: Trailer Ikatan cinta 26 September 2021 Full Episode: Aldebaran Mendapatkan Petunjuk Siapa Pelaku Teror

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 25 September 2021 Full Episode: Aldebaran Cari Tahu Soal Felix, Nino Temui Elsa

1. Kanre Ronk Karebosi

2. Depan Terminal Daya

Walaupun di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), layanan SIM keliling Makassar ini tetap beroperasi dengan menggunakan protokol kesehatan.

Jika ingin pergi ke lokasi SIM keliling, maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Di antaranya seperti menggunakan masker serta tetap menjaga jarak fisik.

Dalam pelayanan, masyarakat hanya bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saja si gerai SIM keliling.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Jakarta Sabtu 25 September 2021, Hati-hati yang Mau ke Lokasi Wisata

Baca Juga: Info Ganjil Genap Bogor di Jalur Puncak dan Sentul, Ini 8 Titik Pos Pemeriksaan

Termasuk juga tidak melewati batas akhir masa berlaku SIM.

Tak lupa, jika ingin memperpanjang SIM harus membawa persyaratan. Berkas yang diperlukan ialah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP, serta surat keterangan sehat.

Menurut informasi dari laman resmi Korlantas Polri, ada biaya untuk melakukan perpanjangan SIM, yaitu SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C yaitu Rp75.000.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini