MEDIA JABODETABEK - Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 dan level 3, beberapa wilayah tidak lagi melakukan penyekatan tapi diganti dengan sistem ganjil genap.
Kini kebijakan ganjil genap tidak hanya berlaku di DKI, tapi sudah diterapkan di beberapa daerah.
Sebelumnya ada Bogor dan Bandung Jawa Barat yang memberlakukan sistem ganjil genap di akhir pekan.
Baca Juga: Info Ganjil genap Jakarta Masih Berlaku Selama PPKM Level 3 dan 2, Melanggar Denda Tilang Rp500 Ribu
Berikut ini daftar wilayah yang mulai menerpakan aturan ganjil genap untuk membatasi mobiltas masyarakat.
DKI Jakarta
Ada tiga titik jalan utama yang terkena sistem ganjil genap Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Jadwal ganjil genap di ruas jalan tersebut setiap hari mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan September 2021 Lengkap Dengan Weton atau Hari Pasaran
Selain di waktu tersebut, Polda Metro Jaya juga menerpakan sistem ganjil genap di akhir pekan yang menyasar kawasan wisata yang berlaku mulai Jumat sampai Minggu dari pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Artikel Rekomendasi