Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM level 2 dan 3 Jawa Bali, Penerbangan Luar Negeri Hanya 2 Bandara

- 22 September 2021, 11:58 WIB
syarat terbaru naik pesawat selama ppkm level 2 dan 3
syarat terbaru naik pesawat selama ppkm level 2 dan 3 /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama dua minggu kedepan atau sampai 4 Oktober 2021.

Keputusan tersebut membuat pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Level 4, Level 3, Corona Virus Diasease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah merilis daftar terbaru wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan level 3.

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan September 2021 Lengkap Dengan Weton atau Hari Pasaran

Ada beberapa aturan yang diubah selama dalam pelaksanaan PPKM level 2 dan 3, salah satunya syarat naik pesawat baik dalam dan ke luar negeri.

Bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, selama dua minggu kedepan pemerintah memberlakukan penggunaan test PCR dan atau rapid antigen.

Baca Juga: Respon Sandiaga Uno saat Sang Anak Diam-diam Telepon Putri Tanjung: Kaget Dia Ditelepon Papa

Surat keterangan hasil PCR ataupun rapid antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Selain itu, penumpang perjalanan domestik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Bagi pemegang sertifikat vaksin satu, surat keterangan PCR ataupun antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x