Sedangkan, bagi calon penumpang penerbangan internasional saat ini hanya bisa melalui dua bandara, yaitu bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi dengan syarat sebagai berikut.
1. Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
2. WNI ataupun WNA memiliki surat negatif hasil PCR (H-3 keberangkatan)
3. Memiliki asuransi kesehatan.
4. WNI dan atau WNA yang datang wajib PCR ulang dan melakukan karantina selama 7 hari jika negatif, dan melakukan perawatan di rumah sakit jika positif.
Itulah syarat terbaru bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara selama PPKM Jawa Bali.***
Artikel Rekomendasi