Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM level 2 dan 3 Jawa Bali, Penerbangan Luar Negeri Hanya 2 Bandara

- 22 September 2021, 11:58 WIB
syarat terbaru naik pesawat selama ppkm level 2 dan 3
syarat terbaru naik pesawat selama ppkm level 2 dan 3 /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

Baca Juga: Jokowi akan Bicara Soal Mengenai COVID-19 Kemiskinan, hingga Perubahan Iklim di Sidang ke-76 Majelis Umum PBB

Sedangkan, bagi calon penumpang penerbangan internasional saat ini hanya bisa melalui dua bandara, yaitu bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi dengan syarat sebagai berikut.

1. Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
2. WNI ataupun WNA memiliki surat negatif hasil PCR (H-3 keberangkatan)
3. Memiliki asuransi kesehatan.
4. WNI dan atau WNA yang datang wajib PCR ulang dan melakukan karantina selama 7 hari jika negatif, dan melakukan perawatan di rumah sakit jika positif.

Itulah syarat terbaru bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara selama PPKM Jawa Bali.***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini