Jadi Tersangka Rampok Uang Rakyat, Alex Noerdin Langsung Digiring ke Penjara Rutan Kelas I Cipinang

- 16 September 2021, 18:53 WIB
Anggota DPR Alex Noerdin bekas Gubernur Sumatera Selatan Masuk Mobil Tahanan Untuk di Bui karena tersandung korupsi pembelian gas bumi PDPDE
Anggota DPR Alex Noerdin bekas Gubernur Sumatera Selatan Masuk Mobil Tahanan Untuk di Bui karena tersandung korupsi pembelian gas bumi PDPDE /Foto: WA Grup beritasubang.com/

MEDIA JABODETABEK - Kabar terbaru kasus korupsi alias rampok uang rakyat, kini dialami oleh mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Alex Noerdin kini ditahan oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di mana dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka rampok uang rakyat dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

Leonard Ebwn Ezer sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan bahwa Alex Noerdin ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Miliki Rp10 Miliar dan Tak Punya Hutang, Bupati Probolinggo Ditangkap KPK Diduga Rampok Uang Rakyat

Baca Juga: Catat, Ini Waktu yang Terbaik Minum Air Kelapa untuk Kesehatan

"Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Eben dalam keterangannya, dikutip dari Pikiran-Rakyat pada Kamis, 16 September 2021.

Bukan hanya Alex Noerdin yang terlibat dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Gas berinisial MM sebagai tersangka.

Mereka sama-sama langsung dilakukan penahanan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan. Di mana MM akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

Sebelumnya pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu CISS selaku direktur PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2008, dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa yang berinisial AYH.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Pcare Vaksinasi BPJS, Fungsi dan Cara Menggunakannya untuk Vaksinasi COVID-19

Baca Juga: Korupsi APBD Rp28 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Bebas Bersyarat Langsung Lakukan Sujud Syukur

Pada perkara yang terjadi antara 2010-2019, saat itu pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Taliaman Ltd, Pasifik Oil and Gas Ltd, Jabi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day).

Keputusan tersebut berdasarkan dari putusan Badan Pengelola Minyak dan Gas atas permintaan Alex Noerdin.

Kemudian, Badan Pengelola Minyak dan Gas menunjuk BUMD PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel sebagai pembeli gas bumi.

Namun, dengan dalil Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka perusahaan bekerja sama dengan investor swasta, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa.

Baca Juga: Cara Lihat Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi Buat Kamu yang Baru Daftar

Di mana dengan hal itu, terbentuklah perusahaan patungan PTPerusahaan Daerah Pertambangan dan Energi dengan komposisi kepemilikan saham 15% untuk Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, dan 85% untuk PT Dika Karya Lintas Nusa.

Atas dalih tersebut, akibatnya merugikan keuangan negara sebesar USD30.194.452.79. Dana tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-1019, yang mana seharusnya dana tersebut diterima oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan.

Kerugian lainnya ditemukan oleh Badan Periksa Keuangan Republik Indonesia sebesar USD 63.750,00 serta Rp2.131.250.000,00. Dana tersebut yang merupakan setoran modal yang seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x